Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Tri Satya dan Dasa Dharma.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
- Memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya 10 macam dari 3 bidang TKK, sedikitnya 1 macam TKK Tingkat utama dan 2 macam TKK tingkat Madya, yaitu :
- Lima buah TKK wajib yang dipilih antara :
- TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- TKK Pengatur rumah
- TKK Juru Masak
- TKK Berkemah
- TKK Penabung
- TKK Penjahit
- TKK Juru Kebun
- TKK Pengaman Kampung
- TKK Pengamat
- TKK Bidang olah raga, misalnya gerak jalan, berenang dll.
- Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih diantara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya 10 macam dengan menggunakan sedikitnya 5 macam bahan.
- Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
- Dapat membuktikan sebagai penabung yang rajin dan teratur.
- Dapat mempertunjukkan kecakapan di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
- Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
- Telah Mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar